
SYARAT & KETENTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM AMBYAR 1 MILIAR
(PERIODE 1 MARET 2026 – 31 DESEMBER 2026)
Ambyar 1 Miliar adalah program apresiasi kepada customer Jantrakakikaki yang memiliki member card aktif untuk mendapatkan kesempatan beragam hadiah dengan total 1 M. Semakin sering transaksi, semakin besar kesempatan untuk mendapatkan hadiah.
Customer yang bertransaksi selama periode 1 Maret 2026 - 31 Desember 2026, akan mendapatkan e-coupon. Pada akhir periode program, e-coupon yang dikumpulkan akan diundi untuk kesempatan mendapatkan hadiah mobil mewah, motor, handphone dan beragam hadiah lainnya.
Semakin banyak saldo dan transaksi yang dilakukan, semakin besar kesempatan customer untuk mendapatkan hadiah.
A. UMUM
-
Customer yang terdaftar sebagai member Red, Palladium dan Platinum di Jantrakakikaki (“Customer”) berhak mengikuti Program Ambyar 1 Miliar (“Program”) yang akan diselenggarakan oleh Jantrakakikaki dari tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (“Periode Program”).
-
Penyelenggaraan Program akan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Penyelenggaraan Program Ambyar 1 Miliar (“Ketentuan”) ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Jantrakakikaki dan akan diberitahukan oleh Jantrakakikaki kepada Customer dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Jantrakakikaki berhak menghentikan atau membatalkan keikutsertaan Customer dalam Program antara lain apabila:
a. Customer melanggar dan/atau tidak memenuhi Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya;
b. Customer dicurigai melakukan kecurangan dalam keikutsertaan Customer pada Program; atau
c. Customer melakukan tindak pidana atau tindakan lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku
B. PENGUMPULAN E-COUPON DAN PENARIKAN HADIAH
-
Customer dapat mengumpulkan e-coupon (“e-coupon Ambyar”) selama Periode Program berlangsung.
-
Customer akan memperoleh e-coupon Ambyar berdasarkan:
a. Total transaksi dalam 1 faktur per hari dengan minimal transaksi 2 juta, berlaku kelipatan.
b. transaksi yang dilakukan Customer dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Simulasi Perhitungan e-coupon
Simulasi perolehan e-coupon Ambyar berdasarkan Total Nilai Transaksi :
Tanggal | Keterangan | Total Transaksi | E-coupon Didapat |
|---|---|---|---|
04/10/2026 | Pengerjaan | 5.800.000 | 2 |
28/07/2026 | Pengejaan | 1.500.000 | 0 |
13/03/2026 | Pengerjaan | 3.000.000 | 1 |
Penjelasan :
-
Total Transaksi sudah termasuk pengerjaan paket/jasa, sparepart dan spooring.
-
Total Transaksi dihitung sebelum PPN.
-
Tanggal 13 Maret 2026: Mendapat 1 e-coupon dari Rp2.000.000 pertama. Sisa Rp1.000.000 tidak dihitung.
-
Tanggal 28 Juli 2026: Nominal di bawah Rp2.000.000. Tidak dapat e-coupon, seluruh nilai tidak dihitung lagi.
-
Tanggal 4 Oktober 2026: Mendapat 2 e-coupon dari Rp4.000.000 pertama. Sisa Rp1.800.000 tidak dihitung.
3. Khusus untuk member yang berstatus “Pinjaman”, tidak akan mendapatkan e-coupon Ambyar dari setiap transaksi yang dilakukan.
4. Customer dapat mengecek jumlah dan kode e-coupon Ambyar yang diperoleh Customer melalui Invoice/faktur yang sudah diberikan oleh admin Jantrakakikaki.
5. Customer wajib memperoleh e-coupon Ambyar dari tindakan dan cara yang wajar. Dalam hal berdasarkan penilaian Jantrakakikaki e-coupon Ambyar yang diperoleh Customer berasal dari tindakan dan cara-cara yang tidak wajar, maka Jantrakakikaki berhak untuk menghentikan keikutsertaan Customer dalam Program.
6. Setelah Periode Program berakhir sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam butir A.1 Ketentuan ini, Jantrakakikaki akan melakukan verifikasi dan validasi data perhitungan atas e-coupon Ambyar yang telah diperoleh Customer.
7. Jantrakakikaki berhak untuk tidak mengikutsertakan e-coupon Ambyar milik Customer yang seluruh Membernya tidak aktif / masa berlakunya habis sebelum penarikan hadiah berlangsung. Apabila Customer melakukan registrasi ulang Member sebelum penarikan hadiah berlangsung, maka e-coupon Ambyar yang diperoleh dari Member tersebut akan tetap diikutsertakan dalam penarikan hadiah.
8. Jantrakakikaki akan melakukan penarikan hadiah untuk menentukan Customer yang berhak menjadi penerima dari hadiah yang ditawarkan dalam Program (“Hadiah”) pada bulan Januari 2027. Proses penarikan hadiah untuk menentukan Customer yang menjadi penerima Hadiah (“Penerima Hadiah”) akan dilakukan secara terbuka melalui sarana yang ditentukan oleh Jantrakakikaki yang akan diberitahukan oleh Jantrakakikaki kepada Customer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Informasi mengenai Penerima Hadiah akan diinformasikan oleh Jantrakakikaki pada Website, Jantra Royale apps serta media komunikasi resmi Jantrakakikaki yang ditentukan oleh Jantrakakikaki.
10. Hadiah yang disediakan bagi Penerima Hadiah adalah sebagai berikut:
a. 2 (dua) unit BYD Atto;
b. 8 (delapan) kuota Paket Umroh;
c. 5 (lima) unit Honda Beat Deluxe;
d. 13 (tiga belas) unit Sepeda Listrik Keeway;
e. 5 (lima) unit Iphone 15;
f. 5 (lima) unit Samsung S25 FE;
g. 30 (tiga puluh) unit Xiaomi TV 43”.
Warna Hadiah yang tertera pada materi promosi yang diterbitkan oleh Jantrakakikaki tidak mengikat. Dalam hal warna Hadiah yang tertera pada materi promosi yang diterbitkan oleh Jantrakakikaki tidak tersedia, maka Jantrakakikaki berhak mengganti warna Hadiah dengan warna lain yang tersedia.
11. Hadiah sebagaimana dimaksud dalam butir B.10 Ketentuan ini diberikan kepada Penerima Hadiah dalam kondisi on the road.
12. Customer hanya berhak memperoleh 1 (satu) Hadiah dan Hadiah tidak dapat diuangkan.
13. Keputusan hasil Penarikan Hadiah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Program tidak berlaku bagi karyawan Jantrakakikaki, termasuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Jantrakakikaki beserta keluarga inti dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Jantrakakikaki.
C. PENYERAHAN HADIAH
1. Penerima Hadiah wajib menghubungi Whatsapp Official Jantrakakikaki untuk melakukan klaim atas Hadiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengumuman Penerima Hadiah.
2. Khusus Calon Penerima Hadiah Mobil dan Umroh wajib dapat dihubungi dan terkonfirmasi, jika penerima hadiah tersebut tidak mengangkat telepon atau tidak dapat dikonfirmasi sebanyak 3x percobaan telepon, maka akan akan dilakukan pengundian ulang sampai Calon Penerima Hadiah ke-5. Apabila 5 Calon Penerima Hadiah tidak mengangkat telepon atau tidak dapat dikonfirmasi, maka Calon Penerima Hadiah Pertama yang dinyatakan sebagai Penerima Hadiah yang SAH.
3. Jantrakakikaki berhak melakukan verifikasi atas identitas Penerima Hadiah yang menghubungi Jantrakakikaki untuk melakukan klaim atas Hadiah. Dalam hal Penerima Hadiah tidak berhasil diverifikasi oleh Jantrakakikaki, Jantrakakikaki berhak untuk tidak menyerahkan Hadiah kepada Penerima Hadiah.
4. Verifikasi penerima hadiah dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Terdaftar aktif keanggotaan Member card Jantra Royale
b. Penerima Hadiah bukan yang termasuk dalam butir B.14
c. Identitas Penerima Hadiah sesuai dengan yang terdaftar sebagai Member.
5. Penerima Hadiah wajib mengambil secara langsung Hadiah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan penarikan Hadiah di cabang Jantrakakikaki yang ditunjuk oleh Jantrakakikaki atau lokasi lainnya yang ditentukan oleh Jantrakakikaki dengan membawa Surat Pengantar dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Jantrakakikaki untuk keperluan pengambilan Hadiah.
6. Jantrakakikaki berhak menggunakan nama, foto, video, dan suara Penerima Hadiah untuk keperluan materi promosi, publikasi, dan iklan di berbagai media tanpa kompensasi tambahan kepada Penerima Hadiah.
7. Penerima Hadiah tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak Penerima Hadiah atas Hadiah kepada pihak lain mana pun.
8. Dalam hal Penerima Hadiah tidak dapat menerima Hadiah secara langsung, Jantrakakikaki berhak untuk meminta surat kuasa/penunjukan dari Penerima Hadiah kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili Penerima Hadiah dalam menerima Hadiah. Jantrakakikaki berhak menolak untuk menyerahkan Hadiah kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi oleh Jantrakakikaki sebagai Penerima Hadiah atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku di Jantrakakikaki.
9. Penerima Hadiah wajib menanggung biaya-biaya sebagai berikut:
a. Pajak atas Hadiah sebesar 25% akan ditanggung oleh Penerima Hadiah.
b. Biaya pembuatan paspor, uang saku pribadi, transportasi mulai dari keberangkatan ke tempat travel umroh dan biaya pengeluaran di luar paket umroh yang ditentukan.
c. Biaya lainnya yang timbul atas penerimaan Hadiah.
10. Apabila Penerima Hadiah tidak menghubungi Jantrakakikaki dalam jangka waktu yang ditentukan dalam butir C.1 Ketentuan ini, Penerima Hadiah tidak berhasil diverifikasi oleh Jantrakakikaki sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jantrakakikaki, atau Penerima Hadiah tidak melakukan pengambilan Hadiah sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam butir C.5 Ketentuan ini, Hadiah akan diperlakukan sebagai Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP) dan Jantrakakikaki berhak untuk menyerahkan Hadiah yang menjadi HTDP tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerima Hadiah tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apapun kepada Jantrakakikaki atas Hadiah yang tidak diambil oleh Penerima Hadiah sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.
D. LAIN-LAIN
1. Apabila terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Customer dengan data yang dimiliki oleh Jantrakakikaki sehubungan dengan Program, maka data yang ada pada Jantrakakikaki yang dianggap benar, kecuali Customer dapat membuktikan sebaliknya.
2. Jantrakakikaki berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan ini yang akan diberitahukan kepada Customer dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Dalam mengadakan Program, Jantrakakikaki tidak membebankan biaya apapun kepada Customer yang ikut serta dalam Program selain biaya yang menjadi tanggung jawab Penerima Hadiah sebagaimana dimaksud dalam butir C.9 Ketentuan ini maupun meminta data pribadi Customer selain untuk keperluan verifikasi Penerima Hadiah sebagaimana dimaksud dalam butir C.4 Ketentuan ini.
4. Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure), Jantrakakikaki berhak untuk:
a. menunda atau menghentikan pelaksanaan Program;
b. menunda atau membatalkan pemberian Hadiah kepada Penerima Hadiah; dan/atau
c. mengubah Periode Program.
5. Pelaksanaan Program dan Ketentuan ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
6. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Program dan/atau penafsiran dan pelaksanaan Ketentuan ini, perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Jantrakakikaki dan Customer akan diselesaikan melalui fasilitasi Kemensos (Kementerian Sosial) atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, Customer dengan ini setuju untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak Jantrakakikaki untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan Penyelenggaraan Program Ambyar 1 Miliar ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
